masukkan script iklan disini
Samarinda.Liputan9online//Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda lakukan sosialisasi melalui Surat Edaran Pengaduan Tanggap dan Terpadu Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Pantau Imipas) merupakan layanan pengaduan yang dibentuk oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagai bentuk nyata dari tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan (Good Governance) Kamis (30/1/2025).
Melalui Pantau Imipas, pemerintah memastikan adanya ruang bagi masyarakat dan pegawai untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh petugas.
Kanal ini juga dirancang untuk menegakkan aturan dengan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, memperbaiki sistem tata kelola pemerintahan guna mempercepat reformasi birokrasi, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kalapas Narkotika Samarinda, Theo Adrianus, mengatakan bahwa hadirnya Pantau Imipas merupakan langkah maju dalam menciptakan sistem pengawasan yang lebih baik dan transparan.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan pengaduan dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat, sehingga dapat meningkatkan profesionalisme serta akuntabilitas dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi pemasyarakatan.
Ia juga berharap agar seluruh jajaran di Lapas Narkotika Samarinda dapat memahami pentingnya sistem pengaduan ini serta tetap berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan prinsip integritas dan transparansi.
Sebagai bagian dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda komitmen untuk mendukung segala upaya dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, terbuka, dan bertanggung jawab.
Dengan adanya Pantau Imipas, diharapkan layanan pemasyarakatan semakin terpercaya dan memberikan rasa aman bagi seluruh pihak yang terlibat dalam sistem ini.(Gito)